“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS Adz Dzriyat, 51: 56)
“Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut…” (QS An Nahl, 16: 36)
“Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS Al Baqarah, 2: 156)
Pengertian Demokrasi
- Demokrasi bukanlah berasal dari bahasa arab
- Tidak ada pengertian secara bahasa (Arab)
- Bukan istilah dalam syari’ah
- Istilah yang tidak pernah digunakan pada masa Shahabat Ra.
- Istilah yang tidak pernah digunakan secara politik oleh orang-orang Arab.
Demokrasi berasal dari Yunani
- Demos yang berarti orang-orang
- Cracy yang berarti, keputusan, legislasi
Secara bahasa pengertian demokrasi adalah ‘aturan orang-orang/ rakyat’
Selanjutnya slogannya adalah: pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sumber mereka dalam legislasi (Hakimiyyah) adalah manusia (insan). Kemudian manusia terbagi menjadi dua yaitu ada yang baik dan yang jahat.
- Pemeritahan dari rakyat = kekuatan legislasi adalah dari orang-orang (anggota parlemen)
- Oleh rakyat = berhukum dengan apa yang mereka (anggota parlemen) tetapkan
- Untuk rakyat = mereka akan mengatur masyarakat dengan apa yang telah ditetapkan.
Demokrasi (pengertian dalam kamus)
- Pemerintahan oleh rakyat yang dijalankan secara langsung atau dengan mengangkat wakil-wakilnya.
- Kumpulan orang-orang, yang berpikir sebagai sumber utama dari kekuatan politik.
- Aturan mayoritas.
Masyarakat demokratis barat mempertahankan prinsip-prinsip seperti kebebasan, liberalisme dan sekulerisme. Selanjutnya mereka akan menerima Tuhan hanya sebagai pencipta saja tetapi bukan sebagai Yang memberikan perintah.
Masyarakat demokrasi akan memiliki hal-hal sebagai berikut:
- Otoritas legislatif = kekuatan untuk membuat hukum dan merubahnya, kabinet dan anggota parlemen.
- Otoritas eksekutif = melaksanakannya, kebijakan luar negeri, dalam negeri, pendidikan dan sebagainya.
- Otoritas Yudikatif = menghakimi kasus-kasus dan membolehkannya selama berdasarkan pada hukum yang telah ditetapkan.
Parlemen
Parlemen berasal dari negara yang berhukun dengan rakyat. tetapi sebagaimana semua itu tidak bisa terlibat dalam proses ini selanjutnya mereka memilih perwakilan yang disebut anggota dewan untuk melaksanakan ini.
Parlemen Legislatif
- Membuat dan mensahkan hukum
- Memberikan pemerintah suara dari kepercayaan atau ketidakpercayaan.
Parlemen saat ini di semua negara menetapkan hukum buatan manusia, dengan demikian menyaingi Allah Swt. (dalam rububiyahnya); dimana ini adalah perbuatan SYIRIK AKBAR. Allah Swt. berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS An Nisaa’, 4: 48)
Aisyah Ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
“Kullu amali laisa alaihi amruna fahuwa radd”
“Siapa saja yang melakukan sebuah perbuatan yang bukan berasal dari ajaranku (Islam) akan tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika parlemen adalah haraam, maka begitu juga untuk menjadi kandidatnya, begitu pula dengan memberikan suara kepada calon kandidat tersebut.
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS Al Ma’idah, 5: 2) Beberapa hal penting
Membuat hukum adalah milik Allah Swt. SEMATA.
“Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan (menetapkan hukum) hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS Yusuf, 12: 40)
“Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dia-lah Yang Maha cepat hisab-Nya.” (QS Ar Ra’ad, 13: 41)
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”
(QS al Ahzab, 33: 36)
“Katakanlah: "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Ma’idah 5: 100)
“Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman - walaupun kamu sangat menginginkannya-.” (QS Yusuf, 12: 103)
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam…” (QS Ali Imran, 3: 19)
“Barangsiapa mencari agama selain dien Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS Ali Imaran, 3: 85)
Ummat Muslim tidak mempunyai pilihan lain kecuali menaati Allah Swt.
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An Nisaa’, 4: 59)
Setiap diri akan dihitung (amalnya)
“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (QS Al Hijr, 15: 92-93)Memilih (anggota dewan) dan dipilih adalah berbagi dalam dosa
“Apakah kamu tidak melihat orang-orang yang telah diberi bahagian dari Al Kitab (Taurat)? Mereka membeli (memilih) kesesatan (dengan petunjuk) dan mereka bermaksud supaya kamu tersesat (menyimpang) dari jalan (yang benar).” (QS Al Ma’idah 5: 44)
berbagi dalam kekufuran, akan mengakibatkan menjadi kufur.
Menyangkal konsep-konsep yang keliru tentang Demokrasi
- Beliau tidak bekerja dalam departemen legislatif, tetapi dalam eksekutif.
- Beliau berkata “yang menetapkan hanyalah untuk Allah Swt.” (Innil Hukmu illa lillah) ini bahkan pada saat dia berada dalam tahanan
- Beliau berkata dalam Syari’ah Ibrahim tidak ada yang mencuri menjadi seorang budak yaitu berkaitan dengan saudaranya Benjamin.
- Telah masuk Islam sebelum kematiannya
- Ditambah syari’ah belum lengkap
Rasulullah Saw. tidak pernah melakukan kompromi dengan rezim kufur, tetapi sebagaimana pemimpin Negara Islam beliau berunding untuk gencatan senjata. Tidak berkompromi dengan pemilihan partai politik, dan parpol-parpol sekuler. Aliansi Fudhul
Mengambil sedikit manfaat
- Islam membolehkan menggunakan azas manfaat tetapi hanya untuk hal-hal yang mubah saja.
- Mana yang lebih buruk, membunuh bayi, memperkosa atau meminun khamr.
- Khamr adalah induk dari semua kejahatan
- Hadits siapa saja yang melihat kemunkaran
Memenuhi perjanjian
Kepentingan publik
Menaati hukum negeri
Namun Allah Swt. berfirman,
“Hai Nabi, bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu menuruti (keinginan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Ahzab, 33: 1)
“Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS An Nisaa’, 4: 141)
Wallahu’alam bis showab!
2 comments:
semuanya patut bermula dgn berdakwah, kan.......
sy dah nak mula paham sikit2 dah ni...
tgk perak situation skrng... klu kontroversi yg sama melanda negeri lain nnti.............
pendidikan, dakwah dan tarbiah berdasarkan siasah islami not islamic political berpandukan al-Quran dan ahlu-bait...
Post a Comment