"Apakah kamu beriman dengan sebahagian al-Kitab dan kufur dengan sebahagian yang lain? Tidak ada balasan ke atas mereka yang melakukan demikian melainkan mendapat kehinaan di dunia dan pada hari kiamat mereka akan dikembalikan kepada azab yang paling keras"
(surah al-Baqarah ayat 85)

Nabi SAW pernah bersabda: "Allah paling murka kepada mereka yang beragama Islam tetapi mengikut landasan Jahiliah, dan juga kepada mereka yang ingin menumpahkan darah seseorang tanpa hak"
(Hadis diriwayatkan oleh Imam Tabrani dan Imam Bukhari)

"Apabila kita mencari kemuliaan dengan cara hidup yang lain dari Islam, Allah akan menimpakan kehinaan ke atas kita"
(Khalifah Umar al-Khattab)
Showing posts with label Sistem Khilafah. Show all posts
Showing posts with label Sistem Khilafah. Show all posts

Wednesday, March 3, 2010

Wednesday, December 31, 2008

Syarat-syarat Ketua Negara Di Dalam Islam

Sesungguhnya Ketua Negara Islam tidak lain tidak bukan adalah Khalifah. Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan penerapan hukum-hukum syara’. Hal itu kerana Islam telah menjadikan pemerintahan dan kekuasaan sebagai milik umat (al-sulthan li al-ummah). Untuk itu, maka diangkat seseorang yang melaksanakan pemerintahan sebagai wakil dari umat. Allah telah mewajibkan kepada umat untuk menerapkan seluruh hukum syara’.

Sesungguhnya Khalifah itu diangkat oleh kaum Muslimin. Jadi, seseorang itu tidak akan menjadi Khalifah kecuali jika umat membai’atnya. Bai’at umat kepada Khalifah untuk menjawat jawatan Khalifah telah menjadikannya sebagai pihak yang mewakili umat. Penyerahan jawatan kekhilafahan kepada seorang Khalifah telah memberinya kekuasaan dan menjadikan umat wajib mentaatinya. Orang yang memegang urusan kaum Muslimin tidak menjadi seorang Khalifah kecuali jika dibai’at oleh ahl al-halli wa al-‘aqdi yang ada di tengah-tengah umat dengan bai’at in’iqad (bai’at pelantikan) yang bertepatan dengan syara’. Bai’at hendaklah dijalankan atas dasar keredhaan (orang yang diba’iat) dan bebas memilih (orang yang membai’at) dan orang yang dibai’at itu wajib memenuhi seluruh syarat in’iqad. Dan sebaik sahaja sempurna akad Khilafah itu, Khalifah wajib melaksanakan hukum-hukum syara’ secara kaffah, tanpa di tangguh-tangguh lagi. Adapun syarat-syarat in’iqad seorang Khalifah adalah seperti berikut:-

(1) Muslim - Khalifah wajib seorang Muslim. Haram dan tidak sah sama sekali jawatan Khalifah diberikan kepada seorang kafir dan jika berlaku (Khalifah dari orang kafir) maka tidak wajib untuk mentaatinya. Ini kerana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, “Dan Allah sekali-kali tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin” [TMQ an-Nisa’ (4):141]. Pemerintahan adalah jalan yang paling kuat dan mendasar untuk menguasai orang-orang yang diperintah. Penggunaan kata “lan” dalam ayat di atas berfungsi untuk menyatakan li ta’bid (selamanya) yang merupakan qarinah (indikasi) untuk menunjukkan larangan keras bagi orang kafir memegang pemerintahan ke atas kaum Muslimin, baik menyangkut jawatan ‘Khalifah’ itu sendiri atau jawatan yang terkait dengan apa jua bidang pemerintahan. Ini kerana Allah telah mengharamkan adanya apa sahaja jalan bagi orang kafir menguasai kaum Mukminin, maka adalah teramat jelas bahawa haram hukumnya kaum Muslimin menjadikan orang kafir sebagai penguasa atas mereka.

Tambahan lagi, Khalifah merupakan waliyul amri, dan Allah telah mensyaratkan bahawa seorang waliyul amri wajiblah Muslim. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul(Nya) dan kepada Ulil Amri (orang-orang yang berkuasa) dari kalangan kamu...” [TMQ an-Nisa’ (4):59]. Di dalam ayat lain, Allah berfirman, “Dan apabila datang kepada mereka sesuatu berita mengenai keamanan atau ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Kalau saja mereka menyerahkan kepada Rasul dan kepada Ulil Amri di antara mereka...” [TMQ an-Nisa’ (4):83]. Tidak disebut di dalam Al-Quran kata ‘Ulil Amri’ kecuali ia mestilah “min kum” (dari kamu) yakni dari kalangan kaum Muslimin. Khalifah yang merupakan waliyul amri, maka Khalifah juga melantik setiap orang ke jawatan pemerintahan yang kesemua mereka wajiblah terdiri dari Muslim juga.

(2) Lelaki - Khalifah wajib seorang lelaki. Haram dan tidak sah melantik seorang Khalifah dari kalangan perempuan. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Bakrah yang berkata, ketika sampai kepada Rasulullah bahawa penduduk Parsi telah melantik anak perempuan Kisra sebagai penguasa, baginda lantas bersabda, “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kekuasaan/pemerintahan) mereka kepada seorang wanita”. Sabda Rasulullah yang menafikan keuntungan bagi orang yang menyerahkan urusannya kepada seorang perempuan merupakan larangan untuk melantik wanita bagi jawatan tersebut. Larangan di dalam hadis tersebut menjadi qarinah larangan yang jazm (tegas) yang menjadikan hukumnya haram.

(3) Baligh - Khalifah wajib seorang yang baligh. Tidak boleh dilantik seorang kanak-kanak yang belum baligh sebagai Khalifah. Ini kerana Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, “Diangkat pena (beban hukum) dari tiga golongan, kanak-kanak hingga ia baligh, orang yang tidur hingga ia terjaga dan orang yang gila hingga ia sembuh” [HR Abu Daud]. Sesiapa sahaja yang diangkat pena darinya, maka dia dengan sendirinya tidak sah mengurusi urusannya. Secara syar’ie, dia bukanlah seorang mukallaf. Oleh itu, dia tidak sah menjadi Khalifah ataupun memegang apa jua jawatan pemerintahan lantaran dia tidak memiliki hak untuk mengelola apa jua urusan. Dalil lain yang menunjukkan orang yang belum baligh tidak boleh menjadi Khalifah adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari, “Dari Abu Aqil Zahrah bin Ma’bad, dari datuknya Abdullah bin Hisyam, manakala ia mengenal Nabi Sallallahu 'alaihi wa Sallam, lalu ia pergi dengan ibunya Zainab binti Humaid menemui Rasulullah. Ibunya lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, terimalah bai’atnya’. Nabi bersabda, ‘Dia masih kecil.’ Lalu baginda mengusap kepalanya dan mendoakannya” [HR Bukhari]. Jika anak kecil tidak sah untuk membai’at, maka apatah lagi tidak sah untuk dia di bai’at (sebagai Khalifah).

(4) Berakal - Khalifah wajib seorang yang berakal dan tidak layak seorang yang gila menjadi Khalifah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Sallallahu 'alaihi wa Sallam di atas, “Diangkat pena (beban hukum) dari tiga orang...” yang salah satunya adalah “orang gila sampai ia sembuh". Siapa sahaja yang telah diangkat pena darinya, maka dia tidak termasuk seorang mukallaf kerana akal menjadi manath at-taklif (tempat pembebanan hukum) dan menjadi syarat sahnya mengatur berbagai urusan, sedangkan tugas seorang Khalifah adalah mengatur urusan pemerintahan dan melaksanakan penerapan beban-beban syariat. Oleh itu, tidak sah jika Khalifah itu adalah seorang yang gila atau rosak akalnya, kerana orang seperti ini tidak layak untuk mengurusi urusannya sendiri pun, apatah lagi untuk mengatur urusan manusia keseluruhannya.

(5) Adil - Khalifah mestilah seorang yang adil. Orang yang fasik tidak sah diangkat sebagai Khalifah. Adil adalah syarat yang wajib demi keabsahan kekhilafahan dan keberlangsungannya, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mensyaratkan pada seorang saksi dengan syarat ‘adalah (adil). Firman Allah, “Dan saksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu” [TMQ at-Talaq (65):2]. Kedudukan Khalifah tentu sahaja lebih tinggi dari sekadar seorang saksi, oleh kerana itu selayaknya dia memiliki syarat adil sebab kalau pada seorang saksi sahaja ditetapkan syarat adil, tentu lebih patut jika syarat itu diwajibkan ke atas seorang Khalifah.

(6) Merdeka - Khalifah wajib seorang yang merdeka. Ini kerana seorang hamba adalah milik tuannya sehingga dia tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur, walau dirinya sendiri. Seorang hamba juga tidak memiliki solahiyah (autoriti) untuk mengatur urusan orang lain, apatah lagi urusan manusia seluruhnya dan hal ini tidak melayakkan dia untuk menjawat jawatan Khalifah.

(7) Mampu - Khalifah wajib seorang yang mampu melaksanakan amanat kekhilafahan. Ini kerana, ‘kemampuan’ adalah termasuk syarat yang dituntut di dalam bai’at. Orang yang lemah tidak akan mampu menjalankan urusan-urusan rakyat mengikut Al-Quran dan Sunnah, sedangkan berdasarkan keduanyalah ia dibai’at. Dalam menentukan kemampuan seseorang untuk menjadi Khalifah, Mahkamah Mazhalim memiliki hak untuk menetapkan jenis-jenis kelemahan yang tidak boleh ada pada diri Khalifah sehingga ia dikira sebagai seorang yang mampu memikul amanah-amanah kekhilafahan.

Kesemua syarat di atas adalah syarat in’iqad (syarat sah) kekhilafahan yang wajib ada pada diri seorang Khalifah. Selain ketujuh syarat ini tidak ada syarat lain yang layak dijadikan syarat in’iqad. Meskipun demikian ia boleh menjadi syarat afdhaliyah (keutamaan) jika didukung oleh nas-nas yang sahih atau terhasil dari hukum yang telah ditetapkan berdasarkan nas yang sahih. Hal itu kerana syarat-syarat terwujudnya akad Khilafah untuk seseorang Khalifah itu harus memiliki dalil yang mengandung tuntutan yang tegas (jazm) yang mengisyaratkan wajibnya syarat tersebut. Oleh kerana itu, jika sesuatu dalil tidak mengandung perintah yang jazm, maka syarat itu akan menjadi syarat afdhaliyah (keutamaan) sahaja, bukannya syarat in’iqad. Ternyata selain ketujuh syarat di atas, tidak terdapat dalil-dalil lain yang mengandungi perintah yang jazm yang menjadikannya syarat in’iqad. Adapun syarat-syarat lainnya yang memiliki dalil yang sahih yang menjadikan syarat afdhaliyah kekhilafahan adalah ketentuan bahawa Khalifah hendaklah dari keturunan Quraisy, seorang mujtahid, seorang ahli di dalam persenjataan dan peperangan, seorang ahli siasah yang unggul, pemberani dan beberapa syarat lain lagi.

Monday, December 8, 2008

Tuesday, November 11, 2008

Friday, August 8, 2008

Islam dan Khilafah

“ KHILAFAH SEBAGAI SARANA DALAM MENGUSUNG NEGARA ISLAM ILAHIYAH (NII) UNTUK MEMBENTUK MASYARAKAT BERKEPRIBADIAN ISLAMI"

Oleh : Abdurrahman El-Hafid
(Makalah ini pernah diikut sertakan dalam Lomba Karya Tulis Ilmiyah Nasional Tingkat Mahasiswa di UIN SYAHID Jakarta)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Khilafah, kiranya kata ini sekarang sering terdengar. Khilafah adalah sistem pemerintahan umum umat Islam seluruh dunia. Atau, khilafah adalah bentuk “formasi ideologis” bagi umat Islam[1]. Umat Islam melaksanakan sistem ini selama 13 abad lebih. Baru setelah 3 Maret 1924 khilafah bubar setelah ada rekayasa politik Mustafa Kemal. Gaung agar khilafah kembali ditegakkan saat ini memang telah terasa. Berbagai kelompok organisasi masyarakat maupun politik melebarkan sayapnya untuk berpartisipasi dalam menegakkan kembali khilafah Islam lewat sarana-sarana tersebut. Umat Islam merasa, ketika khilafah ditegakkan kenyamanan hidup dan kebebasan dalam beribadah sesuai dengan syari`at akan didapatkan. Hal ini berbeda dengan kondisi dunia saat ini, khususnya lagi di Indonesia.

Dari latar belakang permasalahan tersebut, agaknya sebuah kepastian bagi umat Islam untuk menegakkan kembali khilafah Islam di dunia. Namun seiring dengan hal itu ada hal yang belum diimbangi oleh umat Islam saat ini, yaitu menyamakan pemahaman terhadap khilafah, konsep kekhilafahan serta strategi besar dalam mencapai kekhilafahan dan bagaimana membentuk karakter hidup cara Islam.

Dalam mencapai semua tujuan tersebut, maka dibutuhkan persatuan umat Islam seluruhnya. Tidak hanya sebagian kelompok atau sebagian individu saja, tetapi seluruh lapisan sosial masyarakat di dunia ini ikut serta berpartisipasi dalam mengusung agenda besar umat Islam yaitu tegaknya kembali khilafah Islam. Dan khilafah Islam ini juga bisa diaplikasikan dalam bentuk apa saja termasuk konsep Negara Islam Ilahiyah (NII). Apalah arti sebuah nama, yang terpenting isi dan sistemnya berasaskan Islam. Inilah kiranya mengapa penulis ingin mempopulerkan istilah NII dari kata yang berbeda.

1.2 Perumusan Masalah

Untuk lebih mengkonsentrasikan umat Islam terhadap ageda besar ini, layaknya merumuskan masalah-masalah yang mesti dibahas dan diselesaikan demi tegaknya kembali khilafah Islam. Adapun rumusan masalah dari penulisan karya tulis ilmiyah ini adalah sebagai berikut :

1 Bagaimanakah Rangka Bangun Khilafah Islam Itu?

Rumusan ini memberikan pemahaman terhadap dasar dan hukum tegaknya khilafah di muka bumi ini serta memberikan motivasi menegakkan khilafah. Rumusan masalah poin ini juga memberikan pengetahuan tentang pro dan kontra tegaknya khilafah Islam

2 Bagaimana Konsep Negara Islam Ilahiyah Itu?

Dapat memberikan pengetahuan tentang karakteristik negara Islam seperti apa dan bagaimana. Rumusan ini juga disertai dengan undang-undang ke-Islaman serta dapat memberikan informasi tentang strategi menegakkan Negara Islam Ilahiyah (NII)

3 Apa Saja Karakteristik Kepribadian Islami Itu?

Rumusan masalah in berisi komponen pembentuk, fase perkembangan sampai kepada pengembangan dari akhlaq, karakter dan kepribadian.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Rangka Bangun Khilafah Islam
2.1.1 Dasar dan Hukum Tegaknya Khilafah
Konsepsi kenegaraan di dalam Islam memang sangat luas cakupannya, dan di dalam Al-Qur`an sendiri tidak menyebutkan secara terperinci untuk menegakkan khilafah Islam. Tetapi sebagai kitab suci yang berlaku sepanjang zaman, Al-Qur`an banyak menyebutkan dan menyinggung tentang negara dan kepemimpinan yang dikaitkan dengan konsep tegaknya khilafah pada saat ini. Seperti ada ayat di dalam Al-Qur`an yang artinya sebagai berikut : “ Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi......”[2]. Ayat ini memberikan petunjuk bahwa ketika Allah menjadikan khalifah di muka bumi, maka haruslah ada wadah yang mendukung Adam AS sebagai khalifah atau Muhammad sebagai Khalifah dan Khulafaturrasyidin sebagai khalifah, yaitu kekhalifahan.

Dalam ayat lain disebutkan “ Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah, RasulNya dan kepada Ulil Amri ....”[3] . “ Ayat ini adalah asas sendi bagi politik pemerintahan Negara Islam. Seyogyanya tidak diturunkan Tuhan di dalam kitab suci Al-Qur`an akan ayat-ayat yang lainnya mengenai politik, maka cukuplah ayat ini menjadi dasar pegangan apabila kaum muslimin hendak mendirikan segala hukum pemerintahan di atasnya”[4]

Ayat-ayat inilah yang mendukung untuk tegaknya kekhalifahan Islam, dan perintah-perintah ayat Al-Qur`an di atas adalah banyak menggunakan fi`il amri yang berarti Al-Aslu fil amri lilwujub. Dan dapat diambil kesimpulan bahwa wajib untuk umat Islam menegakkan dan mendirikan khilafah Islam di Dunia.

2.1.2 Motivasi Membangun Khilafah

“Reason For Doing Something”[5] (Alasan untuk melakukan sesuatu). Inilah nilai besar dari sebuah motivasi yang membangkitkan seseorang untuk bergerak dan melakukan sesuatu demi tercapai keinginan atau maksud tujuannya. Khilafah terus digaungkan, tentu ini menyimpan motivasi besar dalam agenda penegakkan kembali kekhilafahan. Buat umat Islam sebuah keniscayaan untuk mendirikan dan menegakkan khilafah, sebab beberapa rewards Allah akan diberikan kepada siapa saja yang ikut mengembangkan agamaNya termasuk di dalamnya adalah khilafah.
Untuk memompa diri agar tetap semangat dalam berdakwah menyampaikan ajaran-ajaran Allah demi tegaknya khilafah yang berbingkai syari`at Islam, maka umat Islam mesti menjaga kontinyuitas dalam berdakwah (Istimrariyyatuddakwah). Berikut pilar-pilar dalam kesinambungan berdakwah[6] :

· Menjaga kepercayaan dalam beragama ( Hifzhu Atsiqoh Fiddin)
· Mengikat hati dalam beragama ( Irtibatul Qulub Fiddin)
· Menjaga semangat dalam beragama (Hifzhu Al-Hamasah Fiddin)
· Berpedoman pada prinsip dakwah
· Berpedoman pada fikroh dakwah
· Berpedoman pada konsep dakwah
· Fokus pada tujuan jama`ah
· Fokus pada konsep jama`ah
· Mematuhi pimpinan jama`ah (Qiyadah)
· Memahami harakah jam

2.1.3 Pro-Kontra Khilafah

Setelah khilafah lengser pada tahun 1924, barulah saat ini menggaung kembali suara-suara penegakan khilafah di bumi tercinta Indonesia ini. Di balik itu semua tersimpan polemik tentang kekhilafahan yang diusung di bumi Indonesia ini. Pihak-pihak yang terus berkoar untuk tegaknya khilafah ini terus melagukan seruan-seruannya demi tercapainya syari`at Islam dalam bingkai khilafah nanti terlepas dari faham atau tidaknya proses syari`at Islam setelah terbentuk khilafah nanti, yang terpenting adalah mewujudkan cita-cita berdirinya khilafah. Ada beberapa alasan tentang dukungan terhadap pengembalian khilafah.
Umat Islam saat ini hanya menjadi lahan imperialisme saat tidak mampunyai khilafah. Saat ini seluruh wilayah dunia Islam, secara langsung atau tidak langsung, berada dalam cengkraman imprealisme modern dengan istilah apapun seperti globalisasi atau tanda dunia baru yang berbeda ketika umat Islam mempunyai khilafah.
Bagi umat Islam masa lalu, ternyata tidak ada keraguan terhadap khilafah Islam. Bahkan mereka berpikir tanpa khilafah akan terjadi musibah bagi umat Islam. Hafidz Abdurrahman menyampaikan,” karena itulah, maka semua ulama sepakat mengenai wajibnya mengangkat dan mewujudkan khilafah Islam.
Masalah khilafah mempunyai landasan kuat secara syara`. Tentang ini, banyak pakar hukum Islam lama maupun baru yang menegaskannya. Imam Mawardi, Abu Ya`la, Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Khaldun adalah beberapa pakar hukum Islam masa klasik dan pertengahan yang menekankan khilafah.

Di samping yang mendukung, ada pula beberapa kalangan yang menentang pengembalian khilafah. Terdapat beberapa alasan menentang pengembalian khilafah. Di antarnya adalah sebagai berikut :
1. Banyaknya pendapat tentang khilafah. Karena beragamnya pendapat tentang khilafah maka dikhawatirkan akan timbul kebingungan penerapan khilafah.
2. Sejarah kelam khilafah sebagaimana di masa Yazid bin Mu`awiyah dan beberapa fragmen di masa Umayah, Abbasiyah dan Utsmaniyah.
3. Anggapan khilafah adalah uthopia (khayalan). Apa ketemu nalar umat Islam mampu membangun sistem skala dunia.[7]
Terlepas dari Pro-Kontra masalah khilafah, umat Islam saat ini sudah semakin sadar akan posisinya sebagai umat yang beradab dan memiliki pola pikir keberagaman yang mementingkan asas satu tujuan untuk menjadikan Islam berwibawa di mata dunia.

2.2 Konsepsi Negara Islam Ilahiyah (NII)
2.2.1 Karakteristik Negara Islam
Dalam konsep pemerintahan Islam memiliki pilar-pilar dasar pemerintahan Islam. Pilar-pilar tersebut adalah sebagai berikut[8] :

1. Kedaulatan di tangan syara`
Bahwa dalam karakter negara Islam harus berpedoman pada kedaulatan yang bersumber pada syara` atau syari`at yang telah ditetapkan. Karena jika kedaulatan tidak bersumber pada syara`, maka itu bukan sistem yang harusnya ada di pemerintahan Islam. Hal ini kontra dengan sistem demokrasi yang ada saat ini bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, yang ada di dalam Islam adalah kekuasaan yang ada di tangan rakyat/umat bukan kedaulatan.

2. Kekuasaan di tangan Umat

Seluruh aspek kekuasaan yang ada mulai dari tataran bawah sampai tataran atas ada di tangan umat/rakyat. Jadi umatlah yang menentukan peta kekuasaan negara Islam. Hal ini sama seperti umat memilih Khulafaur Rasyidin yang dipilih menjadi khalifah setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. Segala bentuk kekuasaan pada masa itu yang wewenang adalah umat, dan Khulafaur Rasyidin hanyalah pengemban amanah bahkan bisa dikatakan pelayan umat.

3. Hanya khalifah yang berhak mengadopsi hukum

Sumber adopsi hukum ada di tangan khalifah, tidak semua orang berhak mengadopsi hukum yang akan dikonsumsi umat. Sebab, bila semua orang mengadopsi hukum pada saat ini, maka rentan terjadi perpecahan karena semua orang mempunyai hukum masing-masing dan itu sama saja tidak ada yang mengatur negara. Di sinilah fungsi negara Islam dalam mengatur sistem hukum. Dan satu hal yang terpenting adalah khalifah yang memimpin, tentunya khalifah yang memimpin juga bukan orang sembarangan. Kebijakan, kecerdasan serta kepiawaian khalifah dalam mengatur segalanya termasuk mengadopsi hukum juga dapat diperhitungkan.

4. Wajib membai`at satu khalifah

Suksesi kepemimpinan Islam sudah berlangsung semenjak Rasulullah SAW meninggal dunia, sejak itu pulalah diangkat dan dipilih Abu Bakar Shiddiq sebagai khalifah pengganti Muhammad. Hal ini dilakukan oleh umat waktu itu yang menginginkan ada pengganti Rasulullah sebagai estafeta gerakan dakwah. Dan membai`at Abu Bakar Shiddiq pada saat itu. Adapun rukun bai`at sebagai berikut[9] :
1. Al-Fahmu ( Pemahaman ) 6. Ath-Tho`at
2. Al-Ikhlas ( Keikhlasan ) 7. Ats-Tsabat ( Keteguhan )
3. Al-Amal 8. At-Tajarrud ( Kemurnian )
4. Al-Jihad 9. Al-Ukhuwah ( Persaudaraan)
5. At-Tadhiyah ( Pengorbanan Jiwa) 10. Ats-Tsiqah (Kepercayaan)

2.2.2 Undang-undang Keislaman

Undang-undang Islam mencakup berbagai aspek kehidupan di rumah, di pasar, di kantor, di pengadilan, di sekolah, di dalam atau di luar negeri. Tujuan undang-undang ini adalah memberikan kehormatan, kebahagiaan dan kedamaian untuk seluruh umat manusia yang berlandaskan terhadap prinsip cinta, kasih sayang dan pengawasan Allah di mana pun. Allah berfirman, yang artinya sebagai berikut : “....Sesungguhnya telah datang kepada kalian cahaya (Rasul) dari Allah dari Allah dan kitab yang menerangkan (hukum-hukum-Nya)[10].
Undang-undang Islam selalu berkisar pada hak-hak asasi manusia yang bersifat primer dan manusia tidak akan dapat meraih kebahagiaan yang sempurna tanpa didukung oleh undang-undang ini. Hak asasi tersebut adalah hak hidup, hak beragama, hak mendapatkan pengetahuan, hak berkarya, dan hak mendapatkan kehormatan[11] Ulama fiqih sepakat bahwa hak-hak tersebut disebut sebagai maqasid asy-syari`ah atau merupakan tujuan adanya syari`at, yaitu menjaga lima hal penting : agama, akal, jiwa, harta dan kehormatan. Ada empat prinsip yang mendasari tegaknya undang-undang ini : keadilan, persamaan, kemudahan, dan kemaslahatan.
A. Prinsip Keadilan
Berlaku adil adalah memberikan sesuatu kepada orang yang berhak, sehingga orang tersebut merasa dihormati dan merasakan ketenangan serta kedamaian dalam hidupnya. Prinsip keadilan ditetapkan oleh undang-undang Islam untuk dipraktekan dalam setiap tingkatan masyarakat dan dalam semua aspeknya, tanpa kecuali. Prinsip keadilan ini harus diterapkan :
a. Di lingkungan keluarga
b. Dalam urusan jual beli dan interaksi sosial lainnya
c. Di pengadilan
d. Dalam pemerintahan

B. Prinsip Persamaan.
Tidak ada perbedaan kelas sosial dalam penerapan undang-undang Islam, semua lapisan sosial berhak mendapatkan hak-haknya masing-masing berdasarkan takarannya. Undang-undang Islam selalu menjaga prinsip persamaan di hadapan hukum dan kebenaran untuk seluruh manusia. Adapun persamaan-persamaan tersebut terdapat dalam :
a. Dalam harta benda ( 2 : 128 )
b. Dalam menjaga darah ( 2 : 179 )
c. Dalam menjaga kehormatan ( 17 : 32 )
C. Prinsip Kemudahan
Undang-undang Islam tidak membebani manusia dengan tugas yang tidak mampu mereka lakukan atau yang bertentangan dengan karakter dan insting mereka. Hal ini berpedoman pada firman Allah : ”Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya...”[12]

D. Prinsip Kemaslahatan
Menjaga kemaslahatan manusia merupakan tujuan mendasar dalam undang-undang Islam. Hal ini dapat dilihat dalam pelaksanaan ibadah yang nampaknya tidak berhubungan dengan kemaslahatan umum :
a. Shalat
b. Puasa
c. Haji
d. Zakat

2.2.3 Strategi Tahapan Menegakkan Negara Islam Ilahiyah (NII)

Dalam menegakkan syari`at Islam di Indonesia yang berbingkai pada Negara Islam Ilahiyah (NII), maka umat Islam semestinya memiliki pedoman atau juklak dalam melaksanakan agenda-agenda besar penegakkan syari`at di Indonesia dan memiliki strategi serta cara tersendiri dalam upaya penegakkan NII tersebut. Tidak hanya menyoal pada bentuk kritis untuk menegakkan khilafah dengan berdemonstrasi, tetapi tidak mempunyai konsep ketika khilafah berdiri dan tidak mempunyai tata cara untuk menuju khilafah Islam. Ada beberapa tahapan dalam mengusung khilafah Islam yang mesti dilakukan oleh masyarakat Islam saat ini :
1. Mihwar Tanzhimi atau tahapan membentuk karakter dan sikap terlebih dahulu melalui sarana organisasi dalam berdakwah. Membentuk satu wajihah dakwah untuk membangun fondasi dasar sebagai naungan mendirikan dakwah ke depan. Sebab apabila tidak ada organisasi yang mewadahinya maka strategi yang akan dibangun akan bias karena tidak terorganisir dengan baik. Sarana dakwah ini juga tidak hanya berbentuk organisasi resmi, bisa berbentuk kelompok halaqoh atau dalam bentuk kelompok kajian. Tahapan ini beroreientasi untuk menambah pendukung untuk berdirinya khilafah atau bisa disebut dengan kader. Manajemen yang digunakan dalam tahapan ini adalah manajemen instruktif, artinya para pelopor menginstruksikan dan mentransfer keilmuwan bagaimana dan apa tujuan berdirinya khilafah. Dan kader pada posisi ini lebih dominan untuk melaksanakan setelah mendengarkan (Sami`na wa ata`na).
2. Mihwar Sya`bi atau tahapan memberdayakan kader untuk terjun ke lapisan sosial untuk memeberikan pelayanan kepada masyarakat tentang kebutuhan mereka. Hal ini diharapkan dapat membantu menarik simpati masyarakat untuk ikut bergabung dan berkecimpung membentuk khilafah karena mereka merasa diperdulikan. Pada posisi tahapan ini lebih kepada manajemen konsultatif, artinya lebih banyak berdiskusi tentang kebutuhan, keinginan serta curhatan masyarakat sosial yang sedang dirasakan karena ini adalah kerja sosial untuk strategi membangun khilafah di Indonesia dengan karakter masyarakat Indonesia yang bervariasi.
3. Mihwar Siyasi. Ini adalah tahapan ketiga, yaitu tahapan berafiliasi terhadap dunia politik. Tahapan yang memiliki tingkat kesulitan agak tinggi membutuhkan analisis yang tepat untuk menempatkan kader pada posisi strategis dalam siyasah atau politik yang diharapkan untuk menjadi seorang ahli, spesialis dan professional. Dalam tahapan ini menggunakan manajemen delegasi, artinya kader-kader yang sudah terkondisikan melewati dua tahapan sebelumnya didelegasikan untuk menempati posisi – posisi strategis lewat pemilihan umum atau sistem pemilhan lainnya.
4. Mihwar Dauli atau tahapan terakhir dari agenda mengusung dan menegakkan kembali khilafah dalam bingkai Negara Islam Ilahiyah (NII). Tahapan ini adalah tahapan yang mulai menggerogoti sistem yang ada saat ini dengan merubahnya kepada konsep-konsep khilafah yang tentunya diawali dengan menjadikan kader menjadi tokoh atau pemimpin negara skala nasional bahkan internasional, dengan posisi ini maka kita akan bisa merubah sistem yang sudah ada. Tahapan ini mengharapkan kader untuk menjadi seorang negarawan. Dalam tahapan ini lebih kepada manajemen partisipatif, artinya peran partisipasi kita terhadap perubahan sistem yang ada kepada sistem khilafah.

Dari ke-empat tahapan di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa khilafah tidak akan berdiri secara cepat dan langsung berdiri, tetapi untuk tegak sebuah khilafah membutuhkan kurun waktu yang cukup panjang dan membutuhkan strategi-strategi khusus. Hal ini diungkapkan karena melihat kondisi Indonesia pada saat ini dengan sistem pancasila yang sudah ada. Kita sebagai umat Islam tidak memulai dari awal untuk menegakkan khilafah di Indonesia, tetapi kita memulai dari titik tengah yang berarti harus merubah terlebih dahulu bukan langsung membangun. Dalam rekonstruksi khilafah ini kita membutuhkan dua kali kerja untuk membangun dengan merubah sistem yang awal terlebih dahulu baru mebangun syari`at Islam dalam bingkai khilafah.

Banyak Konsep yang dibangun oleh para pemikir Islam saat ini yang ingin khilafah tegak kembali. Melalui banyak sarana yang saat ini sudah banyak terlihat, mulai dari sisi terkecil yaitu kelompok kajian sampai kepada partai politik dan organisasi Islam. Mungkin inilah potret yang sudah dijalankan oleh pelaksana penegakan khilafah di Indonesia sebagai bagian dari partisipasi umat Muhammad. Cara-cara ini pulalah yang mungkin juga termasuk ke dalam empat tahapan yang penulis uraikan di atas. Walaupun banyak titik yang bergerak menyentuh beberapa arah dan berpencar, namun penulis meyakini suatu saat akan bertemu pada satu titik terakhir yaitu tegaknya khilafah dalam waktu dekat ini.

2.3 Karakteristik Kepribadian Islami

2.3.1 Komponen Pembentuk Karakter

Dalam kehidupan sehari-hari, tindakan manusia biasanya dibagi menjadi dua kelompok karakter tindakan, tindakan sadar dan tindakan tidak sadar. Tindakan sadar berarti adalah manusia bertindak berdasarkan atas dasar kehendak dan motif. Sedangkan tindakan tidak sadar adalah tindakan yang tidak mengandung unsur kehendak. Tindakan tidak sadar biasanya karena hilangnya salah satu faktor yang melahirkan perilaku, seperti akal (dalam keadaan gila, tidur) atau situasi refleksi di luar kemampuan mengendalikan diri yang biasanya disebut ketidaksengajaan[13].

Dari kedua bentuk perilaku tersebut, hanya perilaku sadarlah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Oleh karena itulah perilaku sadar inilah yang selalu terkait oleh pembahasan tentang Akhlaq dan Moral. Ada beberapa faktor yang membentuk perilaku sadar kita. Faktor yang mendukung terbentuknya perilaku kita adalah faktor utama yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Adapun faktor internal pembentuk perilaku sadar kita adalah sebagai berikut :

1. Instink biologis; seperti rasa haus yang mendorong manusia untuk minum, rasa lapar dan nafsu yang mendorong manusia untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut adalah suatu nilai kebutuhan biologis. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan inilah yang mendorong orang untuk melakukan apa saja demi menutupi kebutuhan tersebut. Dan usaha itulah yang menghubungkan dengan perilaku manusia dalam pembahasannya.
2. Kebutuhan Psikologis; seperti kebutuhan akan rasa aman, penghormatan, penghargaan serta penerimaan dan banyak lagi hal-hal yang berkenaan dengan kebutuhan psikologis yang menggambarkan situasi perilaku seseorang dalam melakukan sesuatu yang merupakan aplikasi bebentuk tindakan atau perilaku.
3. Kebutuhan Pemikiran; yaitu bentuk kumulasi informasi yang didapat yang dapat membentuk cara berpikir seseorang. Maka, pengetahuan, agama, mitos akan mempengaruhi pola pikir seseorang dan akan mempengaruhi perilaku.
Adapun faktor eksternal adalah faktor yang ada di luar diri manusia, namun dapat secara langsung mempengaruhi perilaku dan pola pikir seseorang. Adapun faktor-faktornya sebagai berikut :
1. Lingkungan Keluarga; Dimensi awal sebuah pendidikan adalah berawal dari keluarga, kelurgalah yang membentuk sedari dini pola pikir dan perilaku seseorang.
2. Lingkungan Sosial; Dimensi aplikasi dari konsep keluarga yang diterapkan adalah lingkungan sosial yang dapat mungkin mempengaruhi pola pikir dan perilaku seseorang dalam bergaul dan mengambil tindakan-tindakan.
3. Lingkungan Pendidikan; Dimensi pendidikan yang merupakan sumber dari segala sumber. Dari mana orang memulai berpikir secara sistematis dan dapat mempengaruhi keluarga serta lingkungan sosialnya adalah dari mana seseorang tersebut dididik. Pendidikan dalam perannya membuat seseorang menjadi begitu berarti, bahkan sebaliknya akan menjadi tak bernilai.

2.3.2 Fase Perkembangan Prilaku dan Kepribadian

Dengan memperhatikan pola pembinaan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada sahabat-sahabatnya yang terdiri dari berbagai usia dan pernyataan–pernyataan umum beliau, kita dapat menyimpulkan bahwa tahapan-tahapan perilaku dan kepribadian berlangsung dalam tiga tahapan dan ciri-ciri sebagai berkut:

Tahap I : (0-10 tahun) : Perilaku Lahiriyah dengan ciri umum antara lain :
· Anak memperlihatkan perilaku lahiriyah yang bersifat formalistik. Perilaku ini tidak mengakar pada kesadarannya, sehingga bersifat tidak tetap dan mudah berubah.
· Perilaku anak lebih dipengaruhi oleh perilaku eksternal, seperti tingkat penerimaan lingkungan yang diketahui anak melalui persetujuan dan penolakan, sanjungan atau kritikan, dan imbalan atau hukuman.
· Penilaian anak terhadap semua perilakunya bersifat egosentris, dimana kriteria baik dan buruk ditentukan oleh kesenangan material yang diperolehnya.

Tahap II : ( 11 – 15 tahun ) Perilaku Berkesadaran dengan ciri umum sebagai berikut :
· Anak sudah dapat membedakan baik dan buruk dan karenanya dapat menentukan perilaku-perilakunya sendiri.
· Anak memperlihatkan keluwesan dalam berperilaku.
· Penilaian baik buruk mulai lepas dari sifat egosentrisnya dan berpindah ke penilaian akan dampak perilakunya terhadap proses adaptasi sosialnya.
· Perilakunya mulai memasuki tahapan kebiasaan (habit) dan akan berkembang menjadi karakter, karena mulai mengakar dalam kesadarannya, sehingga akan bersifat tetap.

Tahap III : ( 15 tahun ke atas ) Kontrol internal atas perilaku dengan ciri umum antara lain :
· Menguatnya kesadaran akan nilai kebenaran, kebaikan dan keindahan.
· Tanggung Jawab yang tinggi terhadap Allah SWT.
· Nilai-nilai individu dan sosial mulai terintegrasi secara utuh dalam kepribadiannya.
· Perilakunya sudah mengakar kuat dalam kepribadiannya dan cenderung bersifat tetap.

2.3.3 Pengembangan Akhlak dan Kepribadian
Dalam perkembangan akhlak dan kepribadian perlu dilakukan langkah-langkah yang secara sistematis mesti dijalankan sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan perkembangan akhlak dan kepribadian. Sebelum kita melaksanakan langkah-langkah sistematis tersebut hendaknya kita lebih dahulu mangetahui hal-hal penting yang harus dipahami secara mendalam terlebih dahulu. Hal-hal tersebut adalah :

· Apakah sudah memahami secara matang kriteria dan kepribadian yang matang?
· Apakah memiliki keinginan yang kuat untuk mengembangkan akhlak dan kepribadian yang matang?
· Apakah memiliki kesiapan jiwa untuk berubah dan berkembang?

Langkah-langkah untuk mengembangkan akhlak dan kepribadian ini adalah sebagai berikut :
· Langkah pertama adalah melakukan perbaikan dan pengembangan pada cara berpikir (terapi kognitif).
· Langkah kedua adalah melakukan perbaikan dan pengembangan pada cara merasa (terapi mental).
· Langkah ketiga adalah melakukan perbaikan dan pengembangan pada cara berprilaku (terapi fisik)


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari hasil pembahasan yang terdapat pada BAB II, maka dapat disimpulkan beberapa poin kesimpulan sebagai berikut :

1. Bahwa dasar dan hukum berdirinya khilafah di dalam Al-Qur`an tidak tertera secara terperinci, namun dapat dikiaskan dengan ayat-ayat yang berhubungan dengan kepemimpinan. Sebagai bukti Al-Qur`an mencakup segala aspek kehidupan.
2. Sebagai Umat Islam maka janji-janji Allah bagi orang-orang yang menegakkan Agama-Nya menjadi motivasi untuk menegakkan khilafah.
3. Tidak semua orang sepakat dengan tegaknya khilafah, ternyata ada beberapa orang atau kelompok juga tidak sepakat atau menjadi pihak kontra terhadap berdirinya khilafah.
4. Bahwa Negara Islam mesti memiliki karakteristik tertentu untuk disebut sebagai Negara Islam, di antaranya adalah harus membai`at satu orang khalifah.
5. Islam dalam undang-undangnya memiliki beberapa pertimbangan di antaranya adalah keadilan dan kesamaan.
6. Dalam penegakkan khilafah, maka harus menempuh beberapa tahapan-tahapan, yaitu : tahapan tanzhimi, tahapan sya`bi, tahapan siyasi serta tahapan dauli.
7. Dalam mewujudakan masyarakat Islami, maka kita mesti memahami tentang komponen kepribadian, fase perkembangan kepribadian serta pengembangan akhlak dan kepribadian.




[1] Politik dan Hukum dalam Al-Qur`an, Dr.Rifyal Ka`bah, M.A
[2] QS.Al-Baqarah : 31
[3] QS. An-Nisa 58
[4] Tafsir Al-Manar, juz v, sayed Muhammad Rasyied Redha
[5] Life excellent, Reza M Syarief
[6] Majmu`aturrasail, Imam Syahid Hasan Al-Banna
[7] Misi di sebuah Planet, Husein Matla
[8] Konsep Khilafah, Yasin Muthohar
[9] Risalatutta`lim, Imam Syahid Hasan Al-Banna
[10] QS.Al-Ma`idah 5:15
[11] Intisari Ajaran Islam, Thaha Muhammad, hal.57
[12] QS.Al-Baqarah 2:286
[13] Membentuk Karakter Cara Islam, Anis Matta, hal.33